Apakah Keuntungan Reksadana Kena Pajak? Jawaban & Penjelasan Lengkap 2025
Apakah Reksadana Kena Pajak? Penjelasan Simpel Pajak & Cara Lapor SPT 2025
Cie, portofolio investasinya udah mulai ijo! Seneng banget ya rasanya lihat kerja kerasmu nabung rutin mulai membuahkan hasil. Di tengah rasa senang itu, mungkin ada satu pertanyaan "dewasa" yang mulai muncul di benakmu:
"Eh, keuntungan ini nanti kena pajak nggak, ya?"
Pertanyaan ini penting banget, dan bagus kalau kamu sudah memikirkannya. Tenang, kamu nggak perlu jadi ahli pajak untuk paham aturannya. Artikel ini akan menjawab tuntas, dengan bahasa sesederhana mungkin, biar kamu bisa investasi dengan tenang.
Kabar Baiknya: Jawabannya Adalah...
Langsung ke intinya ya. Apakah keuntungan yang kamu dapat dari penjualan reksadana (disebut juga capital gain) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?
Jawabannya: TIDAK.
Ya, kamu tidak salah baca. Keuntungan dari hasil investasimu di reksadana BUKAN merupakan objek pajak bagi investor perorangan seperti kita. Ini adalah salah satu keunggulan terbesar berinvestasi di reksadana dibandingkan instrumen lain.
Kenapa Keuntungan Reksadana Bukan Objek Pajak?
Mungkin kamu bertanya, "Kok bisa? Bukannya semua penghasilan kena pajak?"
Alasannya cukup simpel: untuk menghindari pajak berganda.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Indonesia, reksadana dikecualikan sebagai objek pajak. Ini karena produk-produk di dalam reksadana itu sendiri (seperti bunga obligasi, dividen saham, atau bunga deposito) sudah dikenakan pajak di level Manajer Investasi (MI) sebelum keuntungannya dibagikan kepada kita dalam bentuk NAB (Nilai Aktiva Bersih).
Jadi, pemerintah sudah memungut pajaknya "di sumber". Nilai unit (NAB/unit) yang kamu lihat setiap hari di aplikasi itu sebenarnya adalah nilai bersih yang sudah memperhitungkan pajak dan biaya operasional lainnya. Kalau keuntungan kita dipajaki lagi, artinya terjadi pemajakan ganda.
PENTING: Tapi, Apakah Wajib Lapor di SPT Tahunan?
Nah, ini bagian yang sering membuat salah paham. Meskipun kamu tidak perlu membayar pajak atas keuntungan reksadana, kamu WAJIB MELAPORKANNYA sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ingat baik-baik ya bedanya:
Bayar Pajak: Mengeluarkan uang untuk disetor ke negara (untuk reksadana: TIDAK).
Lapor Harta: Memberi tahu negara total aset yang kamu miliki (untuk reksadana: YA, WAJIB).
Melaporkan harta di SPT itu penting untuk menunjukkan bahwa aset yang kamu miliki berasal dari sumber yang jelas. Ini juga menghindari potensi masalah dengan kantor pajak di kemudian hari.
Cara Super Simpel Lapor Reksadana di SPT
Jangan panik, caranya gampang banget dan nggak sampai 5 menit.
Cari Tahu Nilai Hartamu: Buka aplikasi investasimu (Bibit, Bareksa, dll). Cari menu "Laporan" atau "Portfolio Statement". Download laporan untuk periode 31 Desember tahun lalu.
Cari Angka "Harga Perolehan": Di laporan itu, cari total nilai investasimu berdasarkan modal yang kamu setor (Harga Perolehan), bukan nilai pasar saat itu.
Isi di SPT Online:
Masuk ke DJP Online dan buka formulir SPT-mu.
Pergi ke Bagian "Daftar Harta Pada Akhir Tahun".
Klik "Tambah +".
Isi kolomnya seperti ini:
Kode Harta: Pilih 036 - Reksadana.
Nama Harta: Tulis saja "Reksadana di Aplikasi [Nama Aplikasimu, misal: Bibit]".
Tahun Perolehan: Tahun saat kamu pertama kali membeli reksadana tersebut.
Harga Perolehan: Masukkan total modal yang sudah kamu setor sesuai data di laporan.
Keterangan: Bisa diisi nama Manajer Investasinya jika perlu.
Klik Simpan. Selesai!
Perbandingan Pajak: Reksadana vs. Instrumen Lain
Biar lebih jelas, lihat tabel perbandingan simpel ini:
Posting Komentar